Penghuni Perumahan di Kelurahan Bakti Jaya Terancam Tidak Bisa Memiliki Sertifikat Kepemilikan
Jakarta- Berawal adanya pengaduan masyarakat terkait sengketa lahan kepemilikan terhadap objek tanah terletak di bakti Jaya Tangerang selatan lahan seluas 12.140 m2 dan 10.995 m2 milik Rain Bin Gepeng di mana diatas lahan tersebut telah timbul 2 buah sertifikat HGB No 32 dan HGB No 41 an PT Arya lingga manik.
Pada Uraian laporan yang disampaikan kepada Lipan RI bertempat di kantor Pusat Jakarta beberapa hari yang lalu melalui Ketua Umum Lembaga Investigasi dan Pengawasan Aset Negara Harun S Prayitno,SE., SH bahwa kedua Buah buku sertifikat tersebut telah diagunkan sebagai barang jaminan pinjaman / kredit oleh pengembang PT Arya lingga manik di bank BTN kota Tangerang selatan. Berdasarkan gugatan hukum dari para ahli waris Rain Bin gepeng kepada PT Arya lingga manik, Dimana hasil proses gugatan secara hukum telah dimenangkan oleh pihak ahli waris Rain bin gepeng dengan bukti keputusan. No 14/G/2017/ptun-srg tanggal 29 Agustus 2018 dan SK kementrian agraria dan tata ruang no1374/600.13.36.7/X11/2018 tentang pembatalan sertifikat HGB No 31 dan 41/kel bakti Jaya. disampaikan juga bahwa di diatas lahan objek tersebut berdiri bangunan perumahan Yang permanen Milik developer dan sudah penuh terisi oleh para penghuni melalui KPR bank tabungan negara (Bank BTN cabang kota tangerang).
Atas Keputusan inkrah pengadilan secara otomatis sertifikat HGB No 32 dan 41 Yang merupakan barang jaminan PT Arya lingga manik di bank BTN telah gurur dan dimatikan juga batal demi hukum serta kembali ke pemilikan awal yaitu milik Rain bin gepeng. Atas hal tersebut pihak ahli waris akan melakukan eksekusi lahan mengingat kondisi dilapangan yang mana sudah penuh berdiri komplek bangunan perumahan Yang permanen, perlu dipertimbangkan lebih lanjut akan dampak sosial dan lingkungan. Atas permasalahan tersebut, Ketua Umum Lembaga Investigasi dan Pengawasan Aset Negara Harun S Prayitno,SE., SH menegaskan akan terus mengawal dan memantau atas permohonan ahli waris yang sah demi menuntut atas haknya sampai tuntas sesuai dengan undang-undang dan ketetapan hukum tetap.
Gedung Yayasan Purna Bakti (Yarnati) Lt 4 Ruang 405 - 407 Jln Proklamasi No 44 Menteng - Jakarta Pusat (10320) Telp/ Fax (021)3928018 Email: dpn.lipanri@gmail.com Terdaftar Kumham RI AHU : 20170327204822278373 Terdaftar di Berita Negara No. 063 Tambahan Berita Negara RI No. 000301 Tanggal Terbit 07 Agustus 2020 Perum Percetakan Negara RI