Ketua lipan RI Perjuangkan PT ACK untuk memperoleh hak kepemilikan tanahnya
Jakarta - Lipan RI Sebagai Lembaga Independen yang secara Khusus melayani dan memperjuangkan setiap hak warga negara atas kepemilikan tanah, tidak akan tinggal diam apabila terjadi kesewenang – wenangan yang dilakukan oleh pihak manapun.
Terkait sengketa Tanah yang dialami PT ACK dimana Kepemilikan fisik nya telah di kuasai berpuluh tahun lamanya, Demi rasa keadilan dan kepastian hukum Lipan RI melalui ketua Umum Harun S Prayitno, SE., SH beserta jajaranya terus berjuang atas kepemilikan PT ACK yang selama ini tidak pernah mendapatkan kepastian hukum dari institusi negara terkait lahan kepemilikan nya.
Berbagai langkah dan upaya yang sudah dilakukan ketua lipan RI Adalah mengadukan kepada presiden Republik Indonesia dan jajaran aparatur hukum . Dengan memohon perlindungan hukum atas pemohon pengadu yang sampai saat ini permohonan perolehan hak yang mereka ajukan dikantor pertanahan Kota Medan tidak direalisasikan oleh para pejabat BPN, Hal tersebut diduga adanya penekanan dari pihak aparat hukum sehingga proses permohonan perolehan Hak Tanah Oleh PT ACT sampai saat ini tidak berjalan sebagai mana mestinya.
Lebih lanjut disampaikan Ketua Lipan RI Harun S Prayitno, terkait permasalahan ini kami akan terus Melakukan koordinasi, mediasi dan memantau proses permohonan perolehan Hak yang dilakukan PT ACT di BPN kota Medan sampai Tuntas sesuai aturan hukum yang berlaku dan mekanisme yang sesuai dengan perundang undangan di Negara Indonesia, tegas nya.
Gedung Yayasan Purna Bakti (Yarnati) Lt 4 Ruang 405 - 407 Jln Proklamasi No 44 Menteng - Jakarta Pusat (10320) Telp/ Fax (021)3928018 Email: dpn.lipanri@gmail.com Terdaftar Kumham RI AHU : 20170327204822278373 Terdaftar di Berita Negara No. 063 Tambahan Berita Negara RI No. 000301 Tanggal Terbit 07 Agustus 2020 Perum Percetakan Negara RI