Lahan seluas 6450M² KFC Kemang digugat ahli waris A. Abdul Rachman
Jakarta - Berawal dari pengaduan masyarakat terkait lahan seluas 6450M² di daerah Kemang Jakarta Selatan, Atas dasar pengaduan tersebut diketahui saat ini lahan tanah milik keluarga ahli waris A. Abdul Rahman seluas 6450M² tersebut dikuasai pihak outle KFC yang di duga Cacat Hukum.
Berdasarkan Pengakuan pihak pengadu yang sekaligus ahli waris dari pemilik lahan tersebut menjelaskan bahwa lahan tersebut belum pernah diperjual belikan kepada siapapun ataupun mengoper alihkan kepada pihak lain apalagi menyewakan. Saat ini lahan tersebut dikuasai oleh oknum yang mengklaim sebagai pemilik, Yang secara yuridis oknum tersebut tidak memiliki bukti kepemilikan atas lahan tanah tersebut dan bukti hak kepemilikan Yang Mereka miliki teridikasi cacat hukum mengingat objek lahan tersebut semua dokumen asli atas kepemiliknya masih dipegang oleh pihak ahli waris dalam hal ini A. Abdul Rahman.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut Ketua Umum LIPAN RI Harun S Prayitno, SE., SH menegaskan, saat ini kami sedang melakukan koordinasi dengan jajaran untuk melakukan pendalaman dan penelusuran sekaligus pra investigasi sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat tersebut. Lebih lanjut, LIPAN RI saat ini juga sedang melakukan koordinasi dengan jajaran instansi pemerintah dan lembaga terkait lainnya dalam rangka mengawal sengketa lahan untuk membantu pihak pengadu demi memenuhi rasa keadilan atas haknya sehingga tercapai penyelesaiannya secara kondusif sesuai aturan dan perundang undangan yang berlaku.
Gedung Yayasan Purna Bakti (Yarnati) Lt 4 Ruang 405 - 407 Jln Proklamasi No 44 Menteng - Jakarta Pusat (10320) Telp/ Fax (021)3928018 Email: dpn.lipanri@gmail.com Terdaftar Kumham RI AHU : 20170327204822278373 Terdaftar di Berita Negara No. 063 Tambahan Berita Negara RI No. 000301 Tanggal Terbit 07 Agustus 2020 Perum Percetakan Negara RI